Tugas Seorang Guru
Oleh : Aulia Rahma
Guru adalah seorang yang
menjadi suri teladan bagi masyarakat dan murid-muridnya. Bukankah guru itu di
gugu lan tiru ? Tapi tidak cukup sampai disitu .Guru mempunyai kewajiban yang
harus diemban baik dinas maupun diluar dinas dalam pengabdianya. Ada tiga jenis
tugas guru yang harus diembannya , yakni tugas dalam bidang profesi,tugas
kemanusian , dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai
profesi meliputi mendidik, mengajar , dan melatih .
Mendidik berarti memberikan ilmu atau meneruskan dan mengembangkan nilai -
nilai hidup agar menjadi lebih baik. Mengajar berarti mengajarkan ilmu atau
pengetahuan kepada muridnya untuk mengembangkan ilmunya menjadi bermanfaat
dalam mengembangkannya. Sedangakan melatih berarti mengajar ketrampilan -
ketrampilan peserta didik untuk di asah agar terbuka bakat peserta didik.
Tugas guru sebagai tugas
kemanusian berada di lingkungan sekolah karena guru harus mampu menjadi orang
tua kedua bagi muridnya , dan juga harus mampu menjadi motivator untuk para
pesrta didik agar mempunyai semangat yang tinggi sebagai penerus kemajuan
bangsa sehingga peserta didik lebih giat belajar.
Tugas guru sebagai teladan
bidang kemasyarakatan adalah guru slalu lebih di hormati di lingkungannya
karena dari seorang guru masyarakat berharap akan mendapat pengetahuan. Ini
berarti kewajiabn guru untuk mencerdaskan masyarakat dan mengubah pemikiran
mereka bahwa pendidikan lebih penting dari pada harta.
Untuk kurikulum 2013 guru
diberi kewjiban yang harus diembannya untuk membentuk pendidikan karakter
peserta didik agar lebih kreatif, aktif , dan lebih mandiri dalam mencari
materi , di sini tugas guru untuk menjadi fasilitator untuk para pesrta didik
sangat dibutuhkan .
Selain tugas yang harus di
embanya guru mempunyai syrat yng tertera dalam undang - undang No. 20 Tahun
2003tentang sisdiknas pasal 42 ayat (1). “ Pendidik harus memiliki kualifikasi
minium sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, seahat jasmani
dan rohaniserta memiliki kemampuan untuk kemajuan pendidikan nasional” lalu
dijelaskan lagi di undang - undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pada pasal 8, 9, dan 10 . Pasal 8 yang berbunyi
“Guru wajib memiliki kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani rohani memiliki kemampuam untuk mewujudkn pendidikan nasional”.
Pasal 9 berbunyi “kualifikasiakademik diperpleh sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 8 melalui program sarjana atau diploma empat. Sedangkan pasal 10
berbunyi “ Kompetensi guru sebagaiman pasal 8 meliputi kompetensi kepribadian,
sosial , dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi .
Maka setiap
orang pasti setuju bahwa harus menjadi teladan yang baik bagi siswa dan
masyrakat. Artinya yang harus disoroti disini semangat guru dalam mengemban
tugas nya yang mulia.
Secara sederhana dapat disimpulkan antara guru sejati dan guru yang tidak
profesional. Guru sejati yang menjalan kan tugasnya dengan semangat dan
keikhlasan dalam mendidik anak bangsa . seperti tertera dalam hadist “sebaik -
baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. Sedangkan guru yang
tidak profesional adalah meraka yang berorientasi pada “rupiah” tanpa
mempedulikan apa yang dibutuhkan peserta didiknya. Mengajar tanpa mendidik ,
hanya memenuhi presensi guru yang seperti ini yang perlu di tindak lanjuti
karna tidak mampu mengemban tugas nya dengan baik. Maka dari itu jadilah guru
sejati demi kemajuan bangsa dan Negara .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar