Selasa, 27 Oktober 2015



Tugas Seorang Guru
Oleh : Aulia Rahma

      Guru adalah seorang yang menjadi suri teladan bagi masyarakat dan murid-muridnya. Bukankah guru itu di gugu lan tiru ? Tapi tidak cukup sampai disitu .Guru mempunyai kewajiban yang harus diemban baik dinas maupun diluar dinas dalam pengabdianya. Ada tiga jenis tugas guru yang harus diembannya , yakni tugas dalam bidang profesi,tugas kemanusian , dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar , dan melatih .
Mendidik berarti memberikan ilmu atau meneruskan dan mengembangkan nilai - nilai hidup agar menjadi lebih baik. Mengajar berarti mengajarkan ilmu atau pengetahuan kepada muridnya untuk mengembangkan ilmunya menjadi bermanfaat dalam mengembangkannya. Sedangakan melatih berarti mengajar ketrampilan - ketrampilan peserta didik untuk di asah agar terbuka bakat peserta didik.
      Tugas guru sebagai tugas kemanusian berada di lingkungan sekolah karena guru harus mampu menjadi orang tua kedua bagi muridnya , dan juga harus mampu menjadi motivator untuk para pesrta didik agar mempunyai semangat yang tinggi sebagai penerus kemajuan bangsa sehingga peserta didik lebih giat belajar.
       Tugas guru sebagai teladan bidang kemasyarakatan adalah guru slalu lebih di hormati di lingkungannya karena dari seorang guru masyarakat berharap akan mendapat pengetahuan. Ini berarti kewajiabn guru untuk mencerdaskan masyarakat dan mengubah pemikiran mereka bahwa pendidikan lebih penting dari pada harta.
        Untuk kurikulum 2013 guru diberi kewjiban yang harus diembannya untuk membentuk pendidikan karakter peserta didik agar lebih kreatif, aktif , dan lebih mandiri dalam mencari materi , di sini tugas guru untuk menjadi fasilitator untuk para pesrta didik sangat dibutuhkan .
         Selain tugas yang harus di embanya guru mempunyai syrat yng tertera dalam undang - undang No. 20 Tahun 2003tentang sisdiknas pasal 42 ayat (1). “ Pendidik harus memiliki kualifikasi minium sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, seahat jasmani dan rohaniserta memiliki kemampuan untuk kemajuan pendidikan nasional” lalu dijelaskan lagi di undang - undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, 9, dan 10 . Pasal 8 yang berbunyi  “Guru wajib memiliki kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani memiliki kemampuam untuk mewujudkn pendidikan nasional”.
Pasal 9 berbunyi “kualifikasiakademik diperpleh sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 melalui program sarjana atau diploma empat. Sedangkan pasal 10 berbunyi “ Kompetensi guru sebagaiman pasal 8 meliputi kompetensi kepribadian, sosial , dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi .
Maka setiap orang pasti setuju bahwa harus menjadi teladan yang baik bagi siswa dan masyrakat. Artinya yang harus disoroti disini semangat guru dalam mengemban tugas nya yang mulia.

Secara sederhana dapat disimpulkan antara guru sejati dan guru yang tidak profesional. Guru sejati yang menjalan kan tugasnya dengan semangat dan keikhlasan dalam mendidik anak bangsa . seperti tertera dalam hadist “sebaik - baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. Sedangkan guru yang tidak profesional adalah meraka yang berorientasi pada “rupiah” tanpa mempedulikan apa yang dibutuhkan peserta didiknya. Mengajar tanpa mendidik , hanya memenuhi presensi guru yang seperti ini yang perlu di tindak lanjuti karna tidak mampu mengemban tugas nya dengan baik. Maka dari itu jadilah guru sejati demi kemajuan bangsa dan Negara .
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar